HALAL & HARAM
Terkadang kita ragu untuk berbuat atau melakukan sesuatu, entah itu dalam hal pekerjaan, makanan maupun yang lainnya. Untuk itu dasar pertama yang di tetapkan Islam ialah : bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah Halal dan Mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada Nas yang sah dan tegas.dari syari' ( yang berwenang membuat hukum itu sendiri. yaitu Allah dan Rasul ) yang mengharamkannya
Kalau tidak ada nas yang sah - misalnya karena ada sebahagian Hadist lemah - atau tidak ada nas yang tegas ( sharih ) yang menunjukan haram.
Maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah. (www,jiwang.org)
Beberapa pengasuh Pesantren di lingkup Paguyuban Kumbang Jerman / Ualt Jerman / Superworm (Zophobas Morio) " BINA USAHA HASANAH " yang di temui oleh Ketua Paguyuban, juga menyatakan " HALAL ".
Ketua (PONPES) pondok pesantren seluruh jatim yaitu : yaitu bpk K. H. SIROTOL MUSTAKIM, SE juga menyatakan HALAL.
Tak luput juga Ustadz dari desa Manggisan - Tanggul - Jember. yaitu : Ustadz IMAM juga menyatakan " HALAL ". dimakan. Ulat Jerman Superworm (Zophobas Morio)
0 Comments