KERJASAMA PT MULTI CAHAYA DINARTO DENGAN PENGEPUL WILAYAH ULAT JERMAN SELURUH INDONESIA




BENTUK KERJASAMA


1.      PT. Multi Cahaya Dinarto Malang menyediakan Kumbang Jerman kepada pihak Koordinator di tingkat Kabupaten / Kota sesuai dengan kebutuhan peternak dampingannya dengan pembayaran tunai sesuai dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya dan diterima di lokasi Koordinator Kabupaten / Kota.
2.      PT. Multi Cahaya Dinarto Malang berkewajiban menampung seluruh hasil produksi berupa Ulat Jerman dari Koordinator Kabupaten / Kota di Malang dalam keadaan Hidup dan memiliki panjang minimal 4 cm ( lebih kurang berumur 3 bulan ) selama 2 tahun masa kontrak berlangsung ataupun ketika masa perpanjangan kontrak berikutnya.
3.      Kapasitas produksi ulat jerman per 7 – 10 hari adalah 1%- 1,05 % dari total kumbang jerman yang ada di Kabupaten / Kota ( jumlah yang dibeli oleh Koordinator untuk peternak dampingannya ), dengan demikian jika terjadi kelebihan produksi dari maksimal kapasitas produksi , maka PT. Multi Cahaya DInarto Malang tidak berkewajiban membeli, terkecuali ada penjelasan khusus oleh pihak Koordinator. Demikian sebaliknya jika kapasitas produksi jauh dibawah target, maka pihak koordinator wajib memberikan penjelasan. Pengiriman Kumbang Jerman kepada peternak dampingan adalah tanggung jawab sepenuhnya pihak Koordinator.
4.      Kontrak kerjasama antara Koordinator Kabupaten / Kota dengan Peternak dampingannya berisikan bahwa Kumbang Jerman pada tahap awal berasal dari Koordinator dan penjualan ulat jerman hasil produksi peternak dijual hanya kepada Koordinator Kabupaten / Kota.
5.      Kontrak kerjasama dibuat untuk masa 2 tahun dan diperpanjang setiap 2 tahun sekali, dan pada masa perpanjangan kontrak ke II dan seterusnya peternak tidak lagi harus membeli Kumbang Jerman kepada Koordinator, melainkan peternak akan diberikan pelatihan oleh PT. Multi Cahaya Dinarto Malang bersama Koordinator Kabupaten / Kota tentang tata cara menghasilkan Kumbang.
6.      Penjualan ulat Jerman dari Peternak hanya kepada Koordinator Kabupaten / Kota dengan harga yang berlaku pada saat terjadinya transaksi, dan dilakukan ditingkat Koordinator Kabupaten / Kota, dan jika ternyata peternak tidak menjual hsil produksinya kepada koordinator tetapi menjualnya kepada pihak lain, maka isi kontrak kerjasama antara koordinator dengan peternak dianggap batal, sehingga Koordinator tidak lagi memiliki kewajiban untuk membeli hasil produksi peternak untuk tahap selanjutnya.
7.      Peternak bertanggung jawab penuh atas kondisi Kumbang Jerman maupun Ulat jerman yang dimilikinya.


ULAT JERMAN
ULAT JERMAN INDONESIA
PENGEPUL ULAT JERMAN INDONESIA
JUAL ULAT JERMAN
JUAL ULAT HONGKONG
BUDIDAYA ULAT JERMAN
BUDIDAYA ULAT HONGKONG
ULAT JERMAN JAWA TIMUR
ULAT JERMAN JAWA TENGAH
ULAT JERMAN JAWA BARAT
ULAT JERMAN JAKARTA
PUSAT ULAT JERMAN NASIONAL

Posting Komentar

0 Komentar